Berikut langkah dan prosedur Pengajuan NUPTK sampai Persetujuan Ajuan NUPTK masing – masing peran, apakah Anda seorang PTK, Admin Dinas maupun Admin LPMP Provinsi.
- PTK yang memenuhi kualifikasi, dapat mengajukan NUPTK baru melalui layanan PADAMU PTK. Pilih menu NUPTK Baru >> Ajukan NUPTK.

- PTK mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru.

- Kemudian oleh Admin Dinas Kota/Kabupaten melalui layanan PADAMU Dinas, Admin Dinas Pendidikan/Mapenda melakukan Persetujuan Pengajuan NUPTK. Pilih Menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Pengajuan NUPTK >> Entri Formulir S06.

- Masukan PegID PTK tersebut, kemudian klik Cek PTK.

- Periksa Data Pegawai pada lembar persetujuan Pengajuan NUPTK , Klik Lanjut jika sudah sesuai.

- Periksa kelengkapa berkas pengajuan NUPTK yang dibawa PTK, Silakan
cek kelengkapan berkas fisik , Pastikan berkas yang diterima sesuai
dengan syarat Pengajuan NUPTK. Jika belum sesuai jangan dicentang,
mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas sesuai syarat yang berlaku.

- Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan pengajuan NUPTK.

- SURAT TANDA TERIMA PENGAJUAN NUPTK BARU (S09) diserahkan kepada PTK bersangkutan dan SURAT PENGANTAR AJUAN NUPTK BARU (s10a/b) diserahkan kepada LPMP setempat.

- Kemudian oleh Admin LPMP Provinsi melalui layanan PADAMU LPMP, Admin NUPTK di LPMP melakukan Entri Penerimaan Berkas setelah menerima Surat S10. Klik tombol Entri Formulir S10.

- Masukan PegID dan kode ajuan yang tertera pada formulir S10. Klik Cek PTK untuk melanjutkan.

- Klik Simpan pada halaman Penerimaan Berkas Pengajuan NUPTK.

- Cetak tanda bukti Surat Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru (S10).

- Setelah berkas diverifikasi, Admin NUPTK menentukan Persetujuan atau Penolakan Penerbitan NUPTK. Klik Entri formulir S10a sebagai langkah persetujuan penerbitan NUPTK.

- Entri PegID dan klik Cek PTK untuk melanjutkan. Periksa data dan klik Simpan jika sudah benar.

- Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Penerbitan NUPTK (S11).

- Selamat, NUPTK Anda sudah terbit.

No comments:
Post a Comment