"Jenis Prasarana" pada Tab Sarpras yang bisa muncul dipilihan "Prasarana" pada Tab Rombongan Belajar hanyalah Jenis Prasarana yang pilihannya dipilih "Ruang Teori/Kelas"
Jadi bila ada alih fungsi dari suatu "RUANG BUKAN KELAS" misal : Laboratorium IPA, Ruang Keterampilan, atau Lab. Bahasa digunakan untuk "Ruang Kelas", maka pada Tab Sarpras berlaku aturan :
1. Kolom Jenis Prasarana, harus dipilih "RUANG TEORI/KELAS"
2. Kolom Nama, harus diisi sesuai fungsi ruang itu sebelumnya, misal : Lab. IPA, Lab. Bahasa, dsb.
Kenapa "kolom Nama" pada Tab Sarpras harus diisi "sesuai Jenis/Fungsi
Ruangnya" dan bukan diisi dengan Ruang Kelas ... karena ini akan ada
kaitan dengan pendataan sekolah kekurangan Ruang Belajar/Kelas. Jadi
pengisian "Nama" sesuai jenis/fungsi ruang ini akan dapat menjadi
indikasi ke pihak Kemdikbud bahwa "sekolah yang bersangkutan perlu
bantuan ruang kelas baru" karena ruang kelas yang sesungguhnya tidak
mencukupi sehingga Lab. IPA atau Lab. Bahasa pun digunakan untuk Ruang
Belajar.
Jadi itu bisa jadi dasar bahwa Sekolah yang bersangkutan berhak menerima Program Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) dari Pemerintah.
Ingat jauh-jauh hari Kemdikbud sudah menjelaskan bahwa untuk semua Program Pendidikan, pada Tahun 2015 nanti tidak akan ada lagi sistem Proposal Pengajuan, melainkan semuanya berdasar "Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK"
Semoga Bermanfaat.
Salam Satu Data Berkualitas.
Jadi itu bisa jadi dasar bahwa Sekolah yang bersangkutan berhak menerima Program Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) dari Pemerintah.
Ingat jauh-jauh hari Kemdikbud sudah menjelaskan bahwa untuk semua Program Pendidikan, pada Tahun 2015 nanti tidak akan ada lagi sistem Proposal Pengajuan, melainkan semuanya berdasar "Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK"
Semoga Bermanfaat.
Salam Satu Data Berkualitas.
No comments:
Post a Comment