Guru sebagai pendidik
profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain tugas
utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Oleh karena itu,
dalam penilaian kinerja guru beberapa
subunsur yang perlu dinilai adalah sebagai berikut :
1.
Penilaian
kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata
pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan
pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan
melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain
kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru.
Pengelolaan pembelajaran tersebut
mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan
ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk
mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut
dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tersebut
diuraikan dalam Tabel 1. Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran
2.
Penilaian
kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling
(BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan,
mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi
pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor terdapat 4 (empat) ranah
kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor.
Penilaian kinerja guru BK/konselor
mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang mencakup 17 (tujuh belas)
kompetensi seperti diuraikan dalam Tabel 2. Kompetensi Guru Bimbingan
Konseling/Konselor
3.
Kinerja
yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu
tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak
mengurangi jam mengajar tatap muka.
Tugas tambahan yang mengurangi jam
mengajar tatap muka meliputi:
(1) menjadi kepala
sekolah/madrasah per tahun;
(2) menjadi wakil kepala
sekolah/madrasah per tahun;
(3) menjadi ketua program
keahlian/program studi atau yang sejenisnya;
(4) menjadi kepala
perpustakaan; atau
(5) menjadi kepala
laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
Tugas tambahan yang tidak mengurangi
jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan
minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program
induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya
menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan
sejenisnya).
Penilaian kinerja
guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka
dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan
kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.
Rincian jumlah kompetensi dan jumlah indikator pelaksanaan tugas tambahan
disampaikan dalam Tabel 3, 4, 5, 6, dan 7.
a)
Tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.
Kompetensi
kepala sekolah/madrasah
b)
Tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah
Kompetensi
wakil kepala sekolah/madrasah
c)
Tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan
Kompetensi
kepala perpustakaan
Jumlah kriteria ke
empat kompetensi tersebut kemudian ditambahkan dengan banyaknya kriteria bidang
tugas tertentu yang diampu oleh wakil kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan
Contoh: jika seorang
wakil kepala sekolah/madrasah mengampu bidang akademik, maka total kriteria
penilaian kompetensinya adalah 29 + 5 = 34
d)
Tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya
Kompetensi
kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya
e)
Tugas tambahan sebagai ketua program keahlian
Kompetensi
ketua program keahlian
Tugas tambahan lain
yang tidak mengurangi jam mengajar guru dihargai langsung sebagai perolehan
angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
Referensi : Buku 2 - Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
No comments:
Post a Comment