Berikut langkah dan prosedur Pengajuan NUPTK sampai Persetujuan Ajuan NUPTK masing – masing peran, apakah Anda seorang PTK, Admin Dinas maupun Admin LPMP Provinsi.
- PTK yang memenuhi kualifikasi, dapat mengajukan NUPTK baru melalui layanan PADAMU PTK. Pilih menu NUPTK Baru >> Ajukan NUPTK.
- PTK mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru.
- Kemudian oleh Admin Dinas Kota/Kabupaten melalui layanan PADAMU Dinas, Admin Dinas Pendidikan/Mapenda melakukan Persetujuan Pengajuan NUPTK. Pilih Menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Pengajuan NUPTK >> Entri Formulir S06.
- Masukan PegID PTK tersebut, kemudian klik Cek PTK.
- Periksa Data Pegawai pada lembar persetujuan Pengajuan NUPTK , Klik Lanjut jika sudah sesuai.
- Periksa kelengkapa berkas pengajuan NUPTK yang dibawa PTK, Silakan cek kelengkapan berkas fisik , Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan syarat Pengajuan NUPTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas sesuai syarat yang berlaku.
- Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan pengajuan NUPTK.
- SURAT TANDA TERIMA PENGAJUAN NUPTK BARU (S09) diserahkan kepada PTK bersangkutan dan SURAT PENGANTAR AJUAN NUPTK BARU (s10a/b) diserahkan kepada LPMP setempat.
- Kemudian oleh Admin LPMP Provinsi melalui layanan PADAMU LPMP, Admin NUPTK di LPMP melakukan Entri Penerimaan Berkas setelah menerima Surat S10. Klik tombol Entri Formulir S10.
- Masukan PegID dan kode ajuan yang tertera pada formulir S10. Klik Cek PTK untuk melanjutkan.
- Klik Simpan pada halaman Penerimaan Berkas Pengajuan NUPTK.
- Cetak tanda bukti Surat Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru (S10).
- Setelah berkas diverifikasi, Admin NUPTK menentukan Persetujuan atau Penolakan Penerbitan NUPTK. Klik Entri formulir S10a sebagai langkah persetujuan penerbitan NUPTK.
- Entri PegID dan klik Cek PTK untuk melanjutkan. Periksa data dan klik Simpan jika sudah benar.
- Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Penerbitan NUPTK (S11).
- Selamat, NUPTK Anda sudah terbit.
No comments:
Post a Comment