Membaca surat dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar (ditpsd.kemdikbud)
dengan nomor 313/c2/TU/2015 yang berisi tentang program Indonesia
Pintar Sekolah Dasar (PIP SD).
Berikut mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 sebagai kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) :
1. Bagi siswa yang berasal dari keluarga Pemilik kartu KPS/KKS/KIP
a. Pihak sekolah mengentry/ memasukan atau mengupdate data terbaru siswa
(diantaranya Nomor KPS/KKS/KIP) bagi siswa calon penerima PIP
2015 kedalam aplikasi Dapodik (sebentar lagi berubah nama menjadi
Dapodikdasmen) secara benar dan tentunya lengkap. Karena data ini
berfungsi sebagai data usulan calon Penerima PIP 2015 dari tingkat SD ke
Dinas Pendidikan Kab./Kota dan ditpsd kemdikbud;
b. Dinas pendidikan Kab./Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan
mengesahkan Usulan Calon Penerima PIP 2015 dari Sekolah sebagai
usulan ke ditpsd kemdikbud.
2. Bagi siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
Mekanismenya antara lain :
a. Pihak Sekolah dapat menyeleksi dengan menyusun daftar siswa yang
tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon
Siswa Penerima Dana PIP 2015 berdasarkan alokasi dana
sementara per Kab. / Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat
Pembinaan Sekolah Dasar, dengan prioritas :
1). Siswa yang berasal dari Rumah Tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2). Siswa yang berstatus Yatim piatu/Yatim/Piatu;
3). Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4). Siswa yang terancam putus sekolah;
5). Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus (kelainan
fisik, orang tua terkena PHK, dari keluarga
terpidana, dan anak yang berada di Lapas/ Lembaga
pemasyarakatan).
b. Sekolah kemudian mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi
verifikasi Indonesia Pintar (VIP) melalui laman
pip.kemdikbud.go.id
c. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota memvalidasi dan memverifikasi Calon penerima PIP 2015 dari sekolah.
d. Hasil Verivikasi dan Validasi (verval) selanjutnya disahkan oleh
kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke dipsd.kemdikbud.
Anda dapat mendownload surat resmi Program Indonesia Pintar dari ditpsd.kemdikbud
Setelah anda memahami mekanisme cara pengajuan siswa calon penerima dana
PIP 2015, berikut cara verval KPS untuk pengajuan PIP 2015 pada
aplikasi verivikasi Indonesia Pintar (VIP) Kemdikbud :
1. Silahkan Sobat kunjungi halaman ini, maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini :
2. Kemudian klik tombolmasuk dengan dapodik, untuk login dengan
menggunakan username (user) dan pasword sama dengan aplikasi dapodik,
dan berikut tampilannya :
3. Selamat bertugas
No comments:
Post a Comment