Informasi Aplikasi 3.0.1
Dengan hormat kami informasikan bahwa untuk mengakomodir editing nama siswa dan tanggal lahir pada identitas siswa yang terkunci pada aplikasi versi 3.0.0, maka kami telah mealakukan update versi 3.0.0 menjadi versi 3.0.1.
Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu/Saudara operator sekolah segera melakukan hal-hal berikut ini.
1. Bagi sekolah yang belum melakukan pengisian data melalui aplikasi Dapodikdas segera mengisi dan melakukan Sinkronisasi data sampai dengan data semester 1 tahun 2014
2. Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir siswa, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
3. Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir PTK, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
4. Melakukan sinkronisasi data kembali setelah melakukan perbaikan data tersebut paling lambat tanggal 20 Nopember 2014
Perbaikan data (nama siswa dan tanggal lahir) setelah tanggal 20 Nopember 2014 akan dilakukan melalui mekanisme Verval Peserta Didik
Patch Dapodikdas 3.0.1 bisa di download disini
SOLUSI GAGAL INSERT NISN KE DALAM APLIKASI DAPODIKDAS DAPODIKDAS 2014 TERBARU
Entah
mengapa, saya pun belum begitu memahami kenapa push sync dari beberapa Rekan
Operator Sekolah ada yang belum berhasil memasukkan / insert NISN ke aplikasi Dapodikdas 2014 melalui mekanisme sync. Padahal saya sendiri telah berhasil
mencobanya untuk 2 sekolah dengan 2 laptop yang berbeda, keduanya berhasil
terinsert NISN semuanya.
Namun
sebelum saya paparkan solusi lain insert NISN selain mekanisme sync, kembali
saya ingatkan ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar NISN baru tersebut
dapat diinsertkan ke aplikasi Dapodikdas 2014 :
1.
NISN
PD harus sudah tidak ada lagi dalam tab “Konfirmasi
Data” atau dengan kata lain NISN PD sudah ada pada tab “Referensi” di laman VerVal PD.
Pengajuan NUPTK oleh PTK PNS
PTK yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing.
Mengikuti petunjuk yang tersedia, PTK akan diarahkan ke halaman
Pengajuan NUPTK. Silakan perhatikan alur berikut untuk memahami prosedur
ajuan NUPTK Baru.
Pengajuan – Persetujuan NUPTK
Dokumen
panduan ini selain diperuntukkan bagi PTK yang akan mengajukan NUPTK
baru juga bagi Admin Dinas dan Admin LPMP Provinsi (Admin NUPTK) yang
akan menyetujui pengajuan NUPTK dan Penerbitan NUPTK.
Berikut langkah dan prosedur Pengajuan NUPTK sampai Persetujuan Ajuan NUPTK masing – masing peran, apakah Anda seorang PTK, Admin Dinas maupun Admin LPMP Provinsi.
Berikut langkah dan prosedur Pengajuan NUPTK sampai Persetujuan Ajuan NUPTK masing – masing peran, apakah Anda seorang PTK, Admin Dinas maupun Admin LPMP Provinsi.
Pengajuan NUPTK Baru oleh Pendidik Non PNS
Pendidik yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:
PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) 2014
Profesi guru
perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan
fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada
jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,
maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin
terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang
pendidikan.
Secara umum, PK GURU memiliki fungsi utama,
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) di PADAMU NEGERI
Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru Mapel/BK) di Padamu Negeri
Kepada Pengguna Padamu Negeri yth,
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014.
Kepada Pengguna Padamu Negeri yth,
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014.
Cara Melaporkan PTK Tidak Aktif Padamu Negeri
Ada keterkaitan data pengerjaan
pada akun padamu negeri, Login Admin/Operator Sekolah, Login PTK, Login
Siswa yang dalam pengerjaannya salaing berkaitan misal
contoh, Jika PTK tak seluruhnya selesai Pada satu sekolah induk akan
update keaktifan melalui verval PTK yang output produknya ditandai
dengan Kartu Identititas PTK/NUPTK
berlaku satu semester, dan plus tambahan EDS 30 Siswa maka kepala
sekolah tak bakal bisa melakukan Verval PTK nya, begitu pun dengan
Pengawas dalam beberapa sekolah dalam binaannya jika salah satu saja ada yang kurang dari ketentuan diatas maka tak akan bisa melakukan verval untuk update data dan keaktifan.
Subscribe to:
Posts (Atom)