Guru adalah pendidik
profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam
pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada
Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis,
etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.
Tidaklah berlebihan
kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar
ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara
terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru.
Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK GURU
dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU
dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat
suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan
secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara
langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus
membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.
Oleh karena itu,
untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan
sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan
terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak
terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan
Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di
satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Hasil PK GURU dapat
dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan
program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga
merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan
karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.
Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.
Memperhatikan kondisi
jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan
profesi guru maka diperlukan pedoman pelaksanaan PK GURU yang menjelaskan
tentang apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa PK GURU dilaksanakan.
Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di atas sebagai acuan pelaksanaan PK
GURU di sekolah untuk mempermudah proses penilaian.
Download / unduh
selengkapnya Panduan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), silahkan klik pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih…
No comments:
Post a Comment