Perangkat yang harus
digunakan oleh penilai untuk melaksanakan PK GURU agar diperoleh hasil
penilaian yang obyektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggung-jawabkan
adalah:
1.
PEDOMAN PK GURU
Pedoman PK GURU
mengatur tentang tata cara penilaian dan norma-norma yang harus ditaati oleh
penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses
penilaian.
2.
INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA
Instrumen penilaian
kinerja yang relevan dengan tugas guru, terdiri dari:
Pelaksanaan
Pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1);
b. Instrumen-2:
Pelaksanaan
Pembimbingan untuk guru Bumbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2); dan
c. Instrumen-3:
Pelaksanaan Tugas
Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3). Instrumen-3
terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas tambahan yang
diemban guru. Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan pembelajaran atau
pembimbingan terdiri dari:
1)
Lembar
pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai.
Lembar ini berisi daftar dan
penjelasan tentang ranah kompetensi, kompetensi, dan indikator kinerja guru
yang harus diukur melalui pengamatan dan pemantauan (Lampiran 1A atau Lampiran
2A).
2)
Format
laporan dan evaluasi per kompetensi.
Format catatan dan evaluasi penilaian
kinerja per kompetensi digunakan untuk mencatat semua hasil pengamatan dan
pemantauan yang telah dilakukan, sebagai bukti pelaksanaan penilaian kinerja
guru. Catatan ini harus dilengkapi dengan bukti-bukti fisik tertentu, misalnya
dokumen pembelajaran dan penilaian, alat peraga dan media pembelajaran, atau
dokumen lain yang menguatkan bukti kinerja guru.
Berdasarkan catatan hasil pengamatan
dan pemantauan serta bukti fisik yang ada, penilai di sekolah memberikan skor
0, 1, 2, pada setiap indikator kinerja guru pada tabel yang disediakan.
Persentase perolehan skor per kompetensi kemudian dikonversikan ke nilai 1, 2,
3, 4, (Lampiran 1B atau Lampiran 2B).
3)
Format
rekap hasil PK GURU.
Nilai per kompetensi kemudian
direkapitulasi ke format rekap hasil PK GURU untuk mendapatkan nilai total PK
GURU (Lampiran 1C atau Lampiran 2C). Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi
ke skala nilai kinerja menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan sebagai
perolehan angka kredit guru di tahun tersebut. Format rekap hasil PK GURU
dipergunakan untuk merekapitulasi hasil PK GURU formatif dan sumatif.
Format ini juga dipergunakan untuk
memantau kemajuan guru yang hasil PK GURU formatifnya mempunyai nilai di bawah
standar (1 dan/atau 2), lihat panduan program PKB. Ketiga format rekap hasil PK
GURU (formatif, sumatif, dan kemajuan) akan dipergunakan sebagai masukan untuk
menyusun laporan kendali kinerja guru. Fomat rekap hasil PK GURU sumatif
dipergunakan sebagai dasar penghitungan angka kredit bagi tim penilai jabatan
fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sesuai
kewenangannya.
4)
Format
perhitungan angka kredit.
Setelah memperoleh nilai total PK GURU
untuk pembelajaran, pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, penilai dapat melakukan perhitungan angka kredit. Perhitungan
angka kredit hasil PK GURU dapat dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya
untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit.
Bagi tim penilai di tingkat
kabupaten/kota, angka kredit hasil perhitungan tim penilai tersebut akan
dipergunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru (Lampiran 1D
atau Lampiran 2D).
Instrumen penilaian
kinerja pelaksaaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
(Lampiran 3) secara umum terdiri dari bagian-bagian berikut :
1)
Petunjuk Penilaian
Petunjuk penilaian
berisi penjelasan tentang cara menilai, teknik pengumpulan data, pemberian
skor, penilai dan persyaratannya, pelaksanaan penilaian dan hasil penilaian.
Petunjuk pengisian ini harus dipahami oleh para penilai kinerja guru dengan
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2)
Format Identitas Diri
Format ini harus
diisi dengan identitas diri guru yang dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Selain itu, format ini juga perlu diisi
dengan identitas penilai. Guru yang dinilai dan penilai harus menandatangani
format identitas diri ini.
3)
Format Penilaian Kinerja
Format ini terdiri
dari beberapa tabel menurut banyaknya kompetensi yang akan dinilai sesuai
dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang
ditugaskan kepada guru. Setiap tabel berisi penjelasan tentang
kriteria/indikator penilaian untuk masing-masing kompetensi, catatan
bukti-bukti yang teridentifikasi selama penilaian, skor yang diberikan,
perhitungan jumlah skor, skor rata-rata untuk setiap kompetensi, serta
diskripsi penilaian kinerja yang dilakukan oleh penilai. Format ini diisi oleh
penilai di sekolah sesuai dengan hasil pengamatan, wawancara, dan/atau studi
dokumen yang dilakukan oleh penilai selama proses penilaian kinerja.
4)
Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja
Perolehan skor
rata-rata untuk setiap kompetensi kemudian direkap oleh penilai pada format
rekapitulasi penilaian kinerja. Skor rata-rata masing-masing kompetensi
dicantumkan dan dijumlahkan dalam format tersebut untuk selanjutnya
dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sesuai dengan Permenneg PAN & RB No.
16 Tahun 2009. Jika kedua penilai dan guru yang dinilai telah mencapai
kesepakatan terhadap hasil penilaian, maka penilai dan guru yang dinilai harus
menandatangani format rekapitulasi penilaian kinerja tersebut.
5)
Format Tambahan
Dalam beberapa
instrumen tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, terdapat
beberapa format tambahan. Misalnya untuk penilaian kinerja guru dengan tugas
tambahan sebagai kepala perpustakaan, memiliki format tambahan hasil penilaian
dan rincian kegiatan guru sehubungan dengan tugas-tugas pengelolaan
perpustakaan.
Format tambahan guru
dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel dilengkapi dengan
format pendalaman terhadap teman sejawat dan/atau peserta didik dari guru yang
dinilai. Format tambahan ini berupa format-format yang harus diisi oleh penilai
sesuai dengan data dan informasi yang diperolehnya.
3.
LAPORAN KENDALI KINERJA GURU
Hasil PK GURU untuk
masing-masing individu guru (guru pembelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor,
maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah) kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru
(Lampiran 4). Pada format ini dicantumkan hasil PK GURU formatif, sasaran nilai
PK GURU yang akan dicapai setelah guru mengikuti proses PKB, dan hasil PK GURU
sumatif untuk beberapa tahun ke depan.
Dengan demikian,
kinerja guru akan dapat dipantau dan dapat diarahkan dalam upaya peningkatan
kinerja guru yang bersangkutan agar mampu memberikan layanan pendidikan yang
berkualitas kepada peserta didik.
No comments:
Post a Comment