Penilaian Angka
Kredit bagi Guru PNS maupun Bukan PNS dalam waktu dekat akan diambil dari hasil
sinkronisasi aplikasi Dapodikdas 2014. Oleh karena itu, untuk menjaga kualitas
data, sebaiknya untuk data-data terkait PTK beserta data rinci PTK yang hampir
secara keseluruhannya termasuk pada unsur dalam Penilaian Angka kredit ini
benar-benar telah diinput dengan optimal.
Untuk selanjutnya
hasil dari PAK Guru tersebut nantinya akan dapat diakses melalui SIM Penyesuaian
Jabatan Fungsional dan SIM Penilaian
Angka Kredit oleh masing-masing operator Dinas Pendidikan kabupaten/kota
setempat.
Berikut penjelasan isi
tentang Permendikbud nomor 4 tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru PNS dan Guru Bukan PNS. Dan, untuk melihat Tata Cara Penyesuaian
Penetapan Angka Kredit Guru PNS dan Guru Bukan PNS dalam lampiran Permendikbud
RI No. 4 tahun 2014, silahkan klik di sini… Semoga bermanfaat dan terimakasih…
No comments:
Post a Comment